Menurutterminology sayriat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu dan diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. Sedangkan menurut istilah infak ialah mengeluarkan atau memberikan sebagian pendapatan untuk suatu Mengutipdari Wikipedia, zakat dari segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh Muslim dan diberikan pada golongan yang berhak menerimanya. Ada banyak dalil mengenai zakat ini, di antara terdapat dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 177, Al-Ma’idah ayat 55, At-Taubah ayat 5 dan 34-35, Al-Mu’minun ayat 1-4, An-Naml ayat 2-3 HukumZakat Mal. Hukum menunaikan zakat mal adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang memiliki harta yang sudah mencapai nisab dan haulnya. Allah Swt berfirman : “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (QS An Nisa :77) “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS At nasional yaitu dalam Undang-Undang RI No. 23 tahun 2011, bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.12 Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu pokok bagi tegaknya syariat Islam. Tujuannyaadalah menyempurnakan puasa dan menyucikan harta. Sebab, dalam harta yang dimiliki seorang Muslim terkandung sebagian harta milik orang lain. Dengan begitu, sudah menjadi keharusan untuk memberikan kepada yang membutuhkan. Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzakki sedangkan orang yang berhak menerimanya disebut mustahiq. Fungsizakat sebagai salah satu instrumen atau pranata kehidupan yang telah Allah SWT tetapkan guna pemerataan sosial. Zakat, — menurut Yusuf al-Qorodhowi dalam al-Ibadah fil-Islam, hal 235 —, sebagai ibadah maaliyyah ijtima'iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan . Oleh Dian Ekawati 9/13/2021, 33751 AM Artikel Zakat adalah ibadah maliyyah iztima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan sangat menentukan, baik dilihat dari ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagaimana terdapat dalam banyak referensi, zakat mempunyai berbagai makna. Makna-makna tersebut, kendati secara redaksi berbeda antara satu dengan yang lainnya, namun tetap memiliki satu makna ataupun tujuan yang sama, sesuai dengan firmanNya Qs,9103 yakni mensucikan jiwa dan harta. Secara bahasa, zakat memiliki akar kata zakat. Kata ini ditafsir oleh banyak ulama dengan tafsiran yang berbeda-beda, antara lain Pertama, zakat berarti at-thahuru membersihkan atau mensucikan,demikian juga menurut Abu HasanAI-Wahidi dan Imam Nawawi. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah, bukan dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Sebagaimanadisinggung, hal ini tegas dijelaskan Allah dalam firmaNya Qs,9103 Kedua, zakat bermakna al-Barakatu berkah. Artinya, orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah Swt. Keberkahan ini akan berdampak pada keberkahan hidup, karena harta yang digunakan adalah harta yang bersih, karena sudah dibersihkan dari kotoran dengan membayar zakat. Tentunya harta dimaksud diperoleh atau didapat dengan cara yang halal. Dan bukan berarti setiap harta akan menjadi bersih dengan dibayarkan zakatnya. Ketiga, zakat bermakna an-Numuw yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu terus tumbuh dan berkembang, hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Dengan pengertian lain, sesungguhnya harta yang dikeluarkan zakatnya, pada prinsipnya bukan berkurang melainkan bertambah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw "sesunquhnya harta yang dikeluarkan zakatnya tidakloh berkurang, melainkan bertambah dan bertambah. Keempat, zakat bermakna as-Sholahu beres atau bagus. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu bagus, artinya tidak bermasalah dan terhindar dari masalah. Tentunya, orang yang terbiasa menunaikan kewajiban zakatnya, akan merasakan kepuasan/qana'ah terhadap harta milikinya tanpa ada rasa mengeluh akan kekurangan yang ada. Menurut istilah, zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta tertentu yang telah diwajibkan Allah Swt untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan kadar, haul tertentu dan memenuhi syarat dan rukunnva. Zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai ganda, hab/um minallah vertikal dan hablum minannas horizontal, dimensi ritual dan sosial, Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat akan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial, serta membangun hubungan sosial kemasyarakatan. Menurut Kamus Besar zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepadagolongan yang berhak menerimanya ashnaj'delapan. Syarat Wajib dan Sahnya Zakat Agama Islam dengan segala aturan syar'j yang ditetapkannya tidak serta merta dapat dilakukan, tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Rukun Islam dan rukun Iman yang sudah jelas sekalipun harus dilaksanakan dengan syarat dan rukun yang juga ditetapkan syariat, termasuk dalam pelaksanaan zakat. Zakat yang menjadi bagian dari rukun Islam merniliki ketentuan syarat dan rukun, berikut penjelasannya. Merdeka Zakat tidak wajib atas hamba sahaya, karena mereka tidak mempunyai hak milik. Menurut jumhur ulama, zakat diwajibkan atas tuan karena dialah yang memiliki harta. Mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat pada harta milik seorang hamba sahaya, baik atas nama hamba sahaya itu sendiri maupun atas nama tuannya, karena harta milik hamba sahaya tidak harta hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu dan sudah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan, Sebagaimana dijelaskan bahwa Rasulullah ketika mengutus Mu'adz bin Jabal menjadi wali di Yaman. Rasulullah Saw bersabda, UAjaklah mereka untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, jika mereka sudah mengucapkannya maka perintahkan mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu dalam sehari semalam, jika mereka telah mentaatinya maka ajaklah mereka untuk membayar zakat dari sebagian harta mereka, jika mereka telah mentaatinya maka ajaklah mereka untuk berpuasa pada bulan Ramadhan, jika mereka telah mentaatlnva maka ajarkan mereka untuk pergi haji ke baitullah bagi mereka yang mampu". Karenanya tidak ada alasan bagi umat Islam yang mampu untuk tidak menunaikan kewajiban zakatnya, jika sudah memenuhi syarat dan rukunnva. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati. Sebagaimana dijelaskan, Islam mengatur harta mana saja yang terkena wajib zakat. Artinya, tidak semua harta terkena wajib zakat, atau tidak semua jenis harta terkena wajib zakat, melainkan ada ketentuan dan syaratnya. Pemahaman tentang zakat sudah mengalami perkembangan. Hal ini juga berawal dari sejarah keberadaan zakat itu sendiri. Misalnya harta zakat Baligh dan Berakal. Baligh dan berakal sebenarnya dua syarat yang berb Baligh diartikan para fuqaha adalah sudah sampai umur dewasa, artinya sudah mengerti dan paham dengan harta yang dimilikinya. Dari mana ia dapatkan, bagaimana cara menggunakannya, harta mana yang harus ia zakatkan, kemana seharusnya ia membayar zakat dan lain sebagainya. Sedangkan berakal, artinya tidak dalam keadaan hilang akal alias gila. Akan tetapi juga ada yang mengartikan mereka yang belum baligh dewasa belum memiliki akal yang sempurna, sebagaimana orang dewasa, karenanya ada yang menseiringkan kedua syarat tersebut. sempurna. Zakat pada hakikatnya hanya diwajibkan pada harta yang dimiliki seseorang secara penuh. Milik penuh artinya dari hasil usaha pribadi dan bukan pula milik bersama. Telah mencapai nishab. Nishab adalah batas minimal wajib zakat pada harta yang wajib dizakati. Penentuan nishab merupakan ketetapan ajaran Islam dalarn rangka mengamankan harta yang dimiliki muzaki. Apabila seseorang memiliki harta yang jumlahnya mencapai batas minimal, maka yang bersangkutan, bila svarat lainnya terpenuhi, dikenakan kewajiban membayar zakat. Menarik berbicara tentang nisab, kenapa! Karena ada diantara umat Islam yang tetap ingin mengeluarkan zakatnya, kendati belum mencapai nisabnya!. Bagaimana? Nisab dijadikan salah satu syarat dimaksudkan agar tidak memberatkan umat dalam mengeluarkan harta miliknya. Kenapa, sebagaimana dijelas dalam ayat sebelumnya, pada dasarnya manusia itu pelit alias bakhil untuk bernafkah/berzakat. Untuk 'kasus' mereka yang tetap ingin mengeluarkan zakatnya, kendati belum diharapkan tidak hanya bersipat konsumtif, tetapi juga diharapkan menjadi harta yang produktif. Dengan demikian diharapkan harta zakat menjadi berkembang dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mustahiq. Dengan kata lain, harta zakat dapat dimanfaatkan secara continue terus menerus. Dengan cara ini diharapkan mustahiq, setelah mampu mengelola usaha produtif dari dana zakat yang diterima, tidak lagi menjadi mustahiq. Tetapi berubah menjadi muzaki. 5. Kemilikan harta telah mencapai setahun. Harta yang wajib dizakati telah mencapai satu tahun. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nishab pada permulaan tahun, kemudian harta tersebut tetap utuh sampai berakhirnya tahun tersebut, dia wajib mengeluarkan zakatnya. 6. Milik Penuh. Yang dimaksud dengan harta milik penuh adalah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang memiliki sesuatu tetapi tidak memegangnya, seperti harta yang hilang, harta tenggelam di laut, harta yang disita oleh penguasa, harta yang masih di tangan orang lain dan lain-lain tidak wajib dizakati. Termasuk dalam kategori ini adalah harts milik bersama, seperti warisan yang belum dibagi, usaha milik bersama dan sejenisnya. Pertanyaannya, bolehkah perusahaan berupa CV atau PT atau usaha bersama yang dimiliki umat Islam mengeluarkan zakat? jawabannya boleh. Sebuah perusahaan atau usaha milik bersama boleh saja mengeluarkan zakatnya, asalkan sudah ada kesepakatan bersama diantara semua pemilik usaha. 7. Tidak dalam keadaan berhutang Apabila seseorang memiliki harta, dan secara syarat dan rukun zakat sudah dapat dilakukan, akan tetapi yang bersangkutan masih memiliki hutang, maka ia tidak terkena wajib zakat sebelum melunasi hutangnya sebelum mengeluarkan zakat. Sumber Buku Panduan Zakat Praktis Nah itu dia pengertian dari zakat. Yuk tunaikan Zakat sekarang! Klik Related Posts Terpopuler HomeBerawalan ZZakatDefinisi Zakat"n jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya fakir miskin dan sebagainya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.""n salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik."Kamus Besar Bahasa IndonesiaApa Itu Zakat?Zakat dalam islam adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang untuk disumbangkan kepada golongan yang berhak menerimanya. Golongan yang menerima zakat adalah mereka yang membutuhkan bantuan secara finansial. Biasanya, ada pihak ketiga yang mengelola dan menyalurkan zakat yang disebut dengan amil zakat. Ketentuan mengeluarkan zakat diatur oleh islam dalam rukun islam yang ketiga. Jadi, zakat juga termasuk ke dalam ibadah umat emas online mulai dari Rp500,- saja. Cek dan pelajari cara investasi emas menguntungkan. Berlisensi & diawasiApa Saja yang Bisa Dizakatkan?Pada dasarnya, zakat adalah harta yang disumbangkan kepada orang yang membutuhkan. Untuk itu, untuk berzakat bisa berupa Uang Tunai Hasil Pertanian Hewan Ternak Hasil Bekerja Investasi Tabungan Emas atau Perak Barang Temuan Penerima ZakatPenerima zakat disebut juga mustahiq. Mustahiq adalah golongan orang yang berhak menerima zakat, baik secara langsung maupun dengan perantara amil zakat. Fakir. Orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Miskin. Orang yang memiliki sedikit harta dan hidup serba kekurangan. Amil. Panitia pengelola zakat juga berhak menerima zakat. Mualaf. Seorang yang baru memeluk agama Islam. Hamba Sahaya. Seorang budak yang ingin memerdekakan diri dari tuannya. Gharimin. Orang yang memiliki utang namun tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. Sebagai catatan, orang yang berutang tersebut meminjam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan tersebut halal. Fisabilillah. Orang yang berjuang di jalan Allah. Ibnus Sabil. Orang yang kehabisan uang atau perbekalan dalam perjalanan. Jenis-jenis ZakatPada dasarnya, ada dua jenis zakat menurut islam, yaitu Zakat Fitrah. Zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan oleh seorang muslim pada bulan suci Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah senilai liter makanan pokok seperti beras, gandum, dan sejenisnya. Zakat ini bisa dibayarkan langsung berupa beras atau uang tunai senilai liter beras tersebut. Zakat Mal harta. Zakat ini tidak ditentukan waktu pengeluarannya. Bisa dilakukan sepanjang tahun. Zakat ini dibayarkan atas pendapatan yang diterima seseorang. Umumnya, besaran zakat ini adalah dari pendapatan yang diterima. Istilah terkait yang iniMau cari istilah lain? 🔍 Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang paling penting setelah shalat. Ia merupakan ibadah hartawi yang berfungsi sebagai sarana penyuci tathahhur, pembersih nadhafah, pengembang nama, dan penambah ziyadah. Melalui pengeluaran sebagian dari kelebihan harta yang kita miliki kepada orang yang berhak menerimanya mustahiq, seperti kepada kaum fakir, miskin dan selainnya, diharapkan harta kita menjadi bersih, berkembang, penuh keberkahan dengan seizin Allah subhanahu wa ta’ala, serta terjaga dari kemusnahan. Sebagaimana termuat di dalam Al-Qur’an bahwa zakat merupakan ibadah yang juga diwajibkan kepada umat para nabi dan rasul terdahulu. Itulah sebabnya Islam datang lewat risalah Baginda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dengan membawa serta sejumlah kaidah dan aturan mengenai tata cara pelaksanaannya. Islam kemudian mewajibkan pelaksanaan zakat itu agar disesuaikan dengan batas-batas, syarat dan hukum yang berlaku atasnya. Para penerimanya pun juga tak ketinggalan mendapatkan perincian yang tegas, sehingga setiap orang yang hendak menunaikan kewajiban zakat tidak bingung lagi ke mana harta hendak disalurkan. Demikian pula mengenai jenis harta yang wajib dizakati dan yang tidak wajib dizakati. Semuanya lengkap diatur oleh syariat Islam yang mulia ini. Zakat Ditinjau dari Bahasa dan Tafsir Secara bahasa, zakat memiliki beragam makna menurut konteks bahasa, antara lain tathhir penyuci, shalah perbaikan, nama berkembang, afdlal lebih utama, dan aliq yang paling patut/sesuai. Menurut Ath-Thabari w. 350 H, “zakat” disebut dengan istilah “zakat” disebabkan karena adanya unsur keberkahan yang jelas nampak pada harta, sesaat setelah seorang wajib zakat menunaikan kewajibannya. Itulah sebabnya zakat diartikan juga sebagai nama’ pengembang, barakah. Zakat dimaknai sebagai penyuci tathhir dan pembersih nadhafah tampak sebagaimana penjelasan dari Ibnu Katsir ketika menafsiri QS Al-Lail [92] ayat 18 sebagai berikut قوله "الذي يؤتى ماله يتزكى" أي يصرف ماله في طاعة ربه ليزكي نفسه وماله وما وهبه الله من دين ودنيا Artinya "Firman Allah “alladzî yu’tî mâlahu yatazakkâ”, yakni orang yang menyalurkan hartanya di dalam rangka taat kepada Rabb-nya, agar Allah berkenan membersihkan diri dan harta yang dimilikinya serta segala yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya, dari sisi agama dan dunia.” Tafsir Ibn Katsir Makna zakat sebagai perbaikan shalah dapat kita temui pada QS al-Syams ayat 9. Ath-Thabari menyampaikan ta’wil dari ayat tersebut sebagai berikut قوله قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا يقول قد أفلح من زكَّى الله نفسه، فكثَّر تطهيرها من الكفر والمعاصي، وأصلحها بالصالحات من الأعمال Artinya “Firman Allah SWT “qad aflaha man zakkaha”, maksudnya “Sungguh beruntung prang yang disucikan dirinya oleh Allah SWT, karena ia akan terjauhkan dari sifat kufur dan ma’shiyat, dan terhiasi dengan amal-amal yang shalih” Tafsir ath-Thabari. Definisi Zakat Menurut Ulama Empat Mazhab Secara istilah, para fuqaha’ memberikan definisi zakat secara berbeda-beda sesuai dengan kecenderungan dan penekanannya. Untuk lebih rincinya, kita sajikan beberapa definisi itu di sini sebagaimana telah dirangkum oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, juz III. Zakat menurut ulama Malikiyyah Kalangan ulama ini mendefinisikan zakat, sebagai إخراج جزء مخصوص من مال بلغ نصاباً، لمستحقه، إن تم الملك، وحول، غير معدن وحرث Artinya “Keharusan mengeluarkan bagian tertentu dari suatu harta ketika telah mencapai nishab jumlah minimum wajib zakat kepada penerima zakat, dengan catatan jika harta tersebut merupakan milik sempurna dan mencapai haul, kecuali harta tambang dan tanaman maka tidak perlu syarat haul.” Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, III/1788 Zakat menurut ulama Hanafiyah Menurut kalangan ini, zakat didefinisikan sebagai تمليك جزء مال مخصوص من مال مخصوص لشخص مخصوص، عينه الشارع لوجه الله تعالى. Artinya “Menyerahkan kepemilikan sebagian harta tertentu dari harta tertentu kepada pihak tertentu yang telah ditentukan oleh Pembawa Syariat, semata karena Allah ta’ala” Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, III/1789. Zakat menurut ulama Syafiiyah Kalangan Syafiiyah, mendefinisikan zakat sebagai اسم لما يخرج عن مال وبدن على وجه مخصوص Artinya “Suatu istilah yang menunjuk pengertian harta yang dikeluarkan karena arah hartanya dan karena badan menurut tata aturan yang telah ditentukan” Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, III/1789. Zakat menurut Hanabilah Kalangan Hanabilah mendefinisikan zakat sebagai أنها حق واجب في مال مخصوص لطائفة مخصوصة في وقت مخصوص. Artinya “Sesungguhnya zakat itu adalah hak wajib atas suatu harta tertentu kepada pihak tertentu yang dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan” Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, III/1789. Alasan Wajib dan Tidaknya Mengeluarkan Zakat Meskipun ada beragam definisi yang disampaikan oleh kalangan ulama empat mazhab sebagaimana di atas, akan tetapi pada dasarnya para ulama ini sepakat dalam beberapa hal. Zakat dikeluarkan karena 4 alasan, yaitu memang wujud hartanya merupakan harta yang wajib dizakati ketika telah mencapai nishab dan haul seperti zakat mal harta tersebut dikeluarkan sebagai sarana pembersih diri seperti zakat fitrah. Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib secara ijma’ Pemilik harta tersebut adalah seorang Muslim yang merdeka Berdasar 4 rincian ini maka secara tidak langsung kita diarahkan pada pemahaman bahwa ada pula harta yang tidak masuk kelompok wajib zakat. Harta ini sudah barang tentu memiliki beberapa unsur, yaitu Kurang dari 1 nishab jumlah minimum wajib zakat Belum mencapai haul genap 1 tahun [hijriah] dalam pengelolaan, kecuali harta tambang ma’dan dan harta karun rikaz yang keduanya masuk kelompok harta khumus. Demikian juga, ada pengecualian terhadap harta zuru’ harta hasil tanaman yang boleh dikeluarkan zakatnya meski belum mencapai haul, dan Bukan termasuk jenis harta zakawi, misalnya ternak yang tidak digembalakan, tanaman yang bukan masuk kelompok biji-bijian dan bisa disimpan, perhiasan yang dipakai huliyyun mubah dan tidak disimpan. Harta bukan milik sempurna atau disebut juga sebagai kepemilikan lemah milkun dla’if, seperti harta yang sudah dibeli dan masih di tangan orang lain serta ada kemungkinan dibatalkan. Adanya syarat kemungkinan dibatalkan ini untuk mengecualikan harta yang diperoleh dari transaksi yang tidak bisa dibatalkan Pemiliknya bukan seorang muslim dan merdeka. Ini adalah syarat mutlak karena seorang non-muslim bukan termasuk pihak yang dikenai beban taklif kewajiban melaksanakan hukum Islam sehingga ia tidak wajib mengeluarkan zakat. Ustadz Muhammad Syamsudin, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah - PW LBMNU Jawa Timur Kini tersedia Kalkulator Zakat untuk ragam jenis zakat, seperti perdagangan, pertanian, perkebunan, properti, perusahaan, dan lain-lain. Instal NU Online Super App di Play Store atau di App Store Nikmati pula fitur-fitur bermanfaat lainnya Al-Qur'an, Tutorial Ibadah, Kalender Hijriah, dan lain-lain. Jakarta - Sebagai orang Muslim kita diperintahkan oleh Allah SWT untuk membayar zakat. Membayar zakat juga termasuk dalam rukun Islam Allah agar kita mengeluarkan zakat tercantum dalam Surat At Taubah ayat مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣ "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."Lalu siapa saja orang yang berhak menerima zakat? Berikut 8 orang yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Surat At Taubah ayat 60 dan dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional1. Orang fakir Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok Orang miskin Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk Amil Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan Mu'allaf Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan Hamba sahaya Budak yang ingin memerdekakan Gharimin Mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan Fisabilillah Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan Ibnus Sabil Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada yang menunaikan zakat disebut muzaki. Sementara orang yang menerima zakat disebut dibagi dua, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah ditentukan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras. Sedangkan zakat mal atau harta dihitung 2,5 sumber yang sama disebutkan, menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki namun tidak semua harta terkena kewajiban dikenakannya zakat atas harta di antaranya1 harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;2 harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;3 harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;4 harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;5 harta tersebut melewati haul; dan6 pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus artikel orang yang berhak menerima zakat dan syarat berzakat. Sudahkah detikers membayar zakat? nwy/erd Apakah kamu sudah melaksanakan dan mengetahui keutamaan zakat? Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim. Kewajiban ini, tertulis di dalam Al Quran. Zakat juga termasuk dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Menunaikan zakat adalah kegiatan yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai pengertian, hukum, syarat, keutamaan, serta jenis-jenis zakat sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam. Pengertian dan Keutamaan Zakat Kata zakat berasal dari bahasa Arab زكاة atau zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pengertian zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah 243, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ Artinya “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” Ayat di atas menjelaskan bahwa mereka yang beragama Islam lalu mengerjakan salat secara benar dan menunaikan zakat, mereka termasuk dalam orang-orang yang ruku’, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW. Hukum Menunaikan Zakat Zakat merupakan bentuk ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah. Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam. Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib, zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusian yang dapat perkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia. Syarat-syarat Wajib Zakat Setiap orang wajib menunaikan zakat jika memiliki syarat-syarat wajib zakat seperti tertulis di bawah ini. IslamZakat hanya dikenakan kepada orang-orang yang beragama dan BalighDimiliki secara sempurnaHarta yang akan dizakatkan merupakan milik sendiri di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya nisabNisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jadi, harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib dizakatkan. Keutamaan Menunaikan Zakat Berikut adalah manfaat ketika seseorang menjalankan kewajiban zakat Mereka yang membayarkan zakat senantiasa merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat yang menunaikan zakat dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah pahala yang besar, seperti yang tersirat di dalam QS Al-Baqarah 276 yang menerangkan “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”Allah akan menghapus segala dosa yang dimiliki oleh seseorang yang membayarkan zakat. Seseorang yang menunaikan zakat senantiasa diiberikan petunjuk dan hidayah dalam segala yang dimiliki menjadi barakah, serta berkembang semakin baik dan banyak. Apa Itu Nisab Zakat? Nisab merupakan batasan miminal kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab maka orang tersebut sudah diwajibkan untuk berzakat. Sebaliknya, seseorang tidak wajib membayarkan zakat apabila kekayaannya tidak mencapai nisab. Satuan harta nisab pada zakat bisa bermacam-macam tergantung jenis zakatnya. Zakat harta bisa meliputi hasil perniagaan, hasil panen, hasil laut, hasil pertambangan, hasil ternak, harta temuan, maupun emas serta perak. Semua itu memiliki nisab yang berbeda-beda dan tidak dapat disamaratakan. Bagaimana Syarat Menghitung Nisab? Telah Melebihi kebutuhan pokok Nisab dihitung di luar dari kebutuhan pokok. Apabila harta telah melebihi kebutuhan pokok dan memenuhi nisab, maka harta wajib untuk dizakatkan. Seorang muslim yang telah mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan hidup layak menjadi ukuran minimal nisab zakat. Haul atau jangka waktu satu tahun Harta yang tersimpan dan telah mencapai jangka waktu setahun hendaknya dihitung sebagai nisab dan ditunaikan sebagai zakat. Persyaratan haul bisa berbeda-beda, tergantung jenis harta yang dimiliki. Namun, umumnya adalah satu tahun dalam tahun Hijriah. Harta yang belum mencapai haul tidak termasuk wajib zakat, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” Jenis-Jenis Zakat Dalam Islam, terdapat beberapa jenis zakat yang perlu ditunaikan oleh umat Muslim. Setiap jenis zakat memiliki ketentuan serta nisabnya masing-masing. Secara umum, terdapat 2 jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat maal harta. Zakat Fitrah Jenis zakat ini wajib dikeluarkan setiap Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Masing-masing orang diwajibkan menunaikan zakat fitrah setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan atau makanan pokok tersebut juga dapat diganti dengan uang senilai besaran beras atau makanan pokok. Uang zakat tersebut bisa kamu berikan kepada lembaga-lembaga penyalur zakat, kemudian lembaga tersebut yang akan memberikan zakat berbentuk beras kepada mustahiq zakat. Selain untuk dirinya sendiri, seseorang juga diwajibkan membayarkan zakat fitrah untuk semua orang yang berada dalam tanggungannya. Zakat Maal atau Zakat Harta Jenis zakat maal merupakan zakat yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, emas dan perak. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah ketentuan jenis zakat harta serta nisabnya Harta Perniagaan Zakat ini meliputi harta yang digunakan untuk keperluan jual beli, baik berupa barang seperti alat-alat, makanan, pakaian, dsb. Nisab hasil perniagaan dihitung sesuai dengan zakat emas yaitu apabila setara dengan 85 gram Pertanian Jenis zakat harta dari hasil pertanian dan perkebunan juga wajib untuk dizakatkan. Nisab dari harta pertanian adalah 5 wassaq atau setara dengan 653 kg. Sementara itu, waktu pembayaran zakat hasil pertanian adalah setiap saat panen tiba. Hasil Ternak Wajib bagi seseorang yang memiliki binatang ternak untuk mengeluarkan zakat apabila telah mencapai nisab dan haulnya. Hewan ternak berupa unta memilki nisab 5 ekor, sapi atau kerbau bernisab 5 ekor, sementara kambing atau domba nisabnya 40 ekor. Harta Emas dan Perak Perintah untuk menzakatkan harta emas dan perak diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ali Bin Abi Thalib RA“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun sejak memilikinya, maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun–maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun sejak memilikinya, maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari nisab itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” HR. Abu DaudSyarat wajib zakat untuk emas adalah ketika sudah mencapai 85 gram 20 dinar dan telah dimiliki selama satu tahun atau lebih. Sementara, nisab dari perak adalah 600 gram 200 dirham dan telah mencapai haul satu tahun. Demikianlah jenis-jenis zakat dalam Islam yang perlu kamu tunaikan ketika kamu sudah mencapai nisab, haul, serta syarat ketentuan zakat. Yuk, salurkan zakat kamu sesuai dengan ajaran Islam! Membayarkan Zakat Online Saat ini, zakat bisa kamu tunaikan secara online melalui Kitabisa. Kitabisa telah bekerjasama dan didukung sepenuhnya oleh Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS, Rumah Yatim, Dompet Dhuafa, Lazismu, Rumah Zakat, Baitul Maal Hidayatullah BMH, Global Zakat ACT, dan NU Care-Lazisnu. Selain zakat maal, kamu juga bisa menunaikan zakat fitrah di Kitabisa. Sekarang, tidak perlu bingung lagi untuk membayar zakat online. Yuk, salurkan zakatmu secara lebih mudah lewat aplikasi Kitabisa! Jakarta - Orang yang berhak menerima zakat memiliki sebutan sendiri. Golongan penerima zakat ini disebutkan dalam Al-Qur'an surah At Taubah ayat 60,۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠Artinya "Sesungguhnya zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan para hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan yang membutuhkan pertolongan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," Berdasarkan firman Allah SWT pada ayat di atas, maka golongan penerima zakat terdiri atas 8 kelompok, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Lantas, apa sebutan yang disematkan bagi para penerima zakat?Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik. Mengutip dari buku Berzakat Itu Mudah susunan Dr H Ahmad Tajuddin Arafat M S I, secara bahasa zakat diartikan sebagai pertumbuhan dan perkembangan, kesucian, keberkahan, banyaknya kebaikan, dan zakat berarti tumbuh dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat karena Allah Mahmud Syalthut mendefinisikan zakat sebagai sebagian harta yang dikeluarkan oleh orang kaya untuk saudara-saudaranya yang fakir dan untuk kepentingan umum yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat. Zakat dapat menyucikan dosa dari orang yang mengeluarkannya, mengembangkan pahala, serta membayar zakat sendiri ialah wajib. Banyak ayat Al-Qur'an yang menegaskan terkait kewajiban membayar zakat, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43,وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَArab latin Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īnArtinya "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,"8 Golongan Penerima ZakatSeperti yang telah disebutkan sebelumnya pada surah At Taubah ayat 60, setidaknya terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat. Fakir dan miskin disebutkan paling pertama pada ayat tersebut karena mereka sangat membutuhkan zakat jika dibanding dengan golongan yang dan miskin ialah golongan yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Sementara amil adalah petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan itu, ada juga mualaf. Arti dari mualaf ialah seseorang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid serta syariahnyaLalu, ada riqab atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Ibnu Abbas dan Al-Hasan menyebutkan bahwa tidak masalah jika budak dimerdekakan dari hasil harta ada gharimin, orang-orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terakhir, adalah orang-orang yang berjuang demi Allah SWT. Dahulu kala, golongan ini merupakan mereka yang terjun ke medan pertempuran atau jihad, saat ini diartikan sebagai Penerima Zakat yang Harus DiperhatikanMenukil dari buku Kajian Fikih dalam Bingkai Aswaja oleh Ahmad Hawassy, hendaknya penerima zakat memiliki sejumlah sikap dan etika ketika mendapat zakat. Antara lain sebagai berikutMengerti bahwa Allah mewajibkan memberikan zakat kepadanya agar mencukupi kepentingannyaBerterima kasih kepada pemberi zakat dan mendoakannya. Orang yang tidak berterima kasih sama seperti tidak bersyukur kepada AllahMemperhatikan apa yang diberikan kepada dirinya, jika tidak halal maka jangan diambilMenghindari terjadinya syubhat dengan cara menerima pemberian zakat secukupnya agar tidak menerima pemberian melebihi kebutuhanItulah pembahasan mengenai sebutan bagi orang yang menerima zakat beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat. Simak Video "5 Rekomendasi Aplikasi Kalkulator Zakat" [GambasVideo 20detik] aeb/rah

zakat adalah memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerimanya apabila